Dalam pemberitaan resmi Badan POM tentang penarikan 22
merek obat/obat tradisional/supplemen makanan disebutkan bahwa sangsi yang
diberikan kepada produsen adalah pencabutan nomor registrasi. Dengan demikian,
artinya, produk-produk tersebut dilarang beredar lagi di pasaran. Selesaikah
masalahnya ?
Sesungguhnya obat adalah racun, hanya bila pemakaian dan
dosisnya sesuai, obat bermanfaat bagi tubuh. Karena sifatnya yang demikian,
Badan POM sebagai institusi yang berwenang mengawasi peredaran obat di
Indonesia, menerapakan metoda yang ketat untuk memantau setiap obat beredar
yang terdaftar agar konsumen terlindungi.
Penambahan atau pencampuran Sildenafil Sitrat atau
Tadalafil, yang jelas-jelas diluar kandungan yang disetujui, adalah
pelanggaran yang sangat serius. Produsen harus melaporkan dan meminta
persetujuan Badan POM terlebih dahulu. Seandainya Badan POM mengijinkan, pasti
penggolongan obatnya berubah menjadi obat keras.







