Cukupkah Sangsi Itu ?

Dalam pemberitaan resmi Badan POM tentang penarikan 22 merek obat/obat tradisional/supplemen makanan disebutkan bahwa sangsi yang diberikan kepada produsen adalah pencabutan nomor registrasi. Dengan demikian, artinya, produk-produk tersebut dilarang beredar lagi di pasaran. Selesaikah masalahnya ?
Sesungguhnya obat adalah racun, hanya bila pemakaian dan dosisnya sesuai, obat bermanfaat bagi tubuh. Karena sifatnya yang demikian, Badan POM sebagai institusi yang berwenang mengawasi peredaran obat di Indonesia, menerapakan metoda yang ketat untuk memantau setiap obat beredar yang terdaftar agar konsumen terlindungi.
Penambahan atau pencampuran Sildenafil Sitrat atau Tadalafil,  yang jelas-jelas diluar kandungan yang disetujui, adalah pelanggaran yang sangat serius. Produsen harus melaporkan dan meminta persetujuan Badan POM terlebih dahulu. Seandainya Badan POM mengijinkan, pasti penggolongan obatnya berubah menjadi obat keras.

Dalam kasus penarikan 22 merek diatas, secara logika, penambahan Sildenafil Sitrat atau Tadalafil dilandasi kepentingan bisnis. Dari nama dagang yang disandang ke 22 merek tersebut, rata rata mereka  memposisikan dirinya sebagai penambah vitalitas atau stamina pria. Meski demikian konotasinya lebih kearah urusan syahwat laki-laki. Mayoritas konsumen akan mengonsumsi obat dimaksud bila yang bersangkutan mempunyai hajat. Agar produsen bisa mendeliver presepsi yang diinginkan konsumen maka mereka menambahkan Sildenafil Sitrat atau Tadalafil.
Tindakan penambahan Seldinafil Sitrat atau Tadalafil adalah bentuk pelanggaran berat yang disengaja. Konsumen tidak pernah tahu apalagi mengerti seberapa besar dosis yang ada dalam produk tersebut. Konsumen juga tidak tahu apa kontra indikasi atau efek sampingnya. Singkat cerita, konsumen dalam posisi yang tidak aman. Dalam konteks ini obat lebih terlihat sebagai racun.
Sangsi berupa pencabutan nomor registrasi oleh Badan POM sudah tepat. Konsumen akan terlindungi karena merek tersebut tidak akan beredar lagi secara resmi. Namun apakah sangsi tersebut efektif untuk menimbulkan efek jera ?
Kita tahu bahwa kasus pencampuran bahan kimia obat ke dalam formula jamu sering terjadi dan bahkan berulang. Kalaupun nomor registrasinya dibekukan, merek-merek lain bermunculan. Ibarat peribahasa, patah tumbuh hilang berganti. Seolah penyelesaian terhadap kasus ini tidak pernah menyentuh akar permasalahannya.
Untuk kepentingan perlindungan konsumen maka perlu dipertimbangkan adanya sangsi yang lebih keras. Dalam kaitannya dengan profesi bentuk sangsi yang efektif adalah pencabutan surat ijin kerja bagi apoteker penanggungjawab produksi. Apabila produk dibatalkan nomor registrasinya karena kesalahan produsen maka surat ijin kerja apoteker penanggungjawab produksi juga ikut dibatalkan. Dalam kaitannya dengan bisnis bentuk sangsinya adalah pencabutan ijin produksi. Produsen yang melakukan pelanggaran semacam itu dicabut lisensi kegiatan produksi untuk seluruh produk yang dihasilkan, tidak terbatas pada produk yang bermasalah saja.
Dengan adanya sangsi yang demikian maka baik apoteker penanggungjawab produksi maupun produsen akan berpikir ulang apabila akan melakukan pelanggaran. Dan yang lebih penting lagi keselamatan konsumen bisa dijamin dan fungsi apoteker sebagai pelindung (guardian) konsumen obat terwujud dengan paripurna.
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

0 comments:

Post a Comment